penegakan hukum
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum
adalah proses dilakukannya upaya menegakkan norma-norma hukum secara nyata
sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas hukum dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara. Keberhasilan ataupun kegagalan para penegak hukum dalam
melaksanakan tugasnya telah dimulai sejak peraturan hukum itu dibuat.Dalam arti
luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan
tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang
dilakukan oleh subjek hukum. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut
kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap
peraturan perundang-undangan, melalui proses peradilan pidana yang melibatkan
peran aparat kepolisian, kejaksaan, pengacara, dan badan-badan peradilan.
Menurut Satjipto
Raharjdo (1983) penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan
keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan hukum yang dimaksud
disini yaitu yang merupakan pikiran-pikiran badan pembentuk undang-undang yang
dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum tersebut.Dalam menegakkan hukum ada
tiga hal yang harus diperhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan
keadilan.Penegakan hukum pada dasarnya harus memperhatikan aspek-aspek yang
mempengaruhi upaya penegakan hukum tersebut, yaitu meliputi: 1) Materi hukum
(peraturan/perundang-undangan); 2) Aparatur penegak hukum; 3) Sarana dan
prasarana hukum; 4) budaya hukum.
Penegakan hukum
merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian
hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide
itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum. Hukum harus dilaksanakan
dan ditegakkan.Setiap orang menginginkan dapat ditetapkannya hukum terhadap
peristiwa konkret yang terjadi.Bagaimana hukumnya, itulah yang harus
diberlakukan pada setiap peristiwa yang tejadi.Jadi, pada dasarnya tidak ada
penyimpangan, “meskipun besok hari akan kiamat, hukum harus tetap
ditegakkan”.Inilah yang diinginkan kepastian hukum.Dengan adanya kepastian
hukum, ketertiban dalam masyarakat tercapai.
2.2
Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Konsep penegakan
hukum tidak bisa lepas dari rangkaian proses implementasi kaidah hukum atau
peraturan sebagai hukum positif yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai
nilai-nilai keberlakuan hukumnya. Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat
erat kaitannya dengan tujuan negara.Dalam teori negara kesejahteraan oleh
Kranenburg, Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara
itu terlalu sempit.Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia
terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang
memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat.
Dalam negara
demokrasi termasuk negara Indonesia yang memiliki dasar ideologis Pancasila,
idealnya format penegakan hukum mengedepankan keadilan dan kesejahteraan rakyat
sebagai keharusan mewujudkan tujuan negara dan menjadi landasan mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Tujuan Negara Republik Indonesia
dapat kita temukan pada Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 yang berbunyi:
…untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…
Dari bunyi
alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut dapat diidentifikasi bahwa tujuan
Negara Republik Indonesia memiliki indikator yang sama dengan pernyataan
Kranenburg, yaitu:
1) Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan
kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Dalam memenuhi
tujuan tersebut, kehidupan masyarakat perlu diatur dengan hukum melalui
undang-undang.Hal ini diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia pada bab IX tentang kekuasaan kehakiman. Untuk mengatur lebih lanjut
tentang kekuasaaan kehakiman, telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 48 tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “Kekuasaan Kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menggunakan hukum dan
keadilan.”
Lembaga Negara
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial memiliki tugas pokok
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam
bidang peradilan, Indonesia memiliki Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan
Peradilan Tata Usaha Negara.Selain itu, ada juga peradilan yang sifatnya ad hoc (untuk satu tujuan tertentu), misalnya peradilan tindak pidana
korupsi (Tipikor).Bagi Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan telah ada
sejumlah peraturan perundangan yang mengatur tentang lembaga pengadilan dan
badan peradilan.Peraturan perundangan dalam bidang hukum pidana, kita memiliki
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Bangsa Indonesia
pada saat ini sedang mengalami multi krisis yang salah satunya adalah krisis
dalam penegakan hukum.Penegakan hukum semata-mata mengutamakan aspek kepastian
hukum dengan mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum bagi
masyarakat.Selain itu, terjadi kecenderungan pengabaian terhadap hukum,
ketidakhormatan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Sebagai contoh,
sejumlah tanggapan ketidakpercayaan masyarakat pada hukum adalah (1) adanya
perangkat hukum, baik produk legislatif maupun eksekutif yang dianggap belum
mencerminkan keadilan sosial; (2) lembaga peradilan yang belum independen
(bebas) dan imparsial (tidak memihak); (3) penegakan hukum yang masih tidak
konsisten dan diskriminatif; (4) perlindungan hukum pada masyarakat yang belum
mencapai titik kepuasan.
2.3
Pentingnya Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Hukum merupakan
sarana masyarakat, manusia selalu mengadakan interaksi dengan sesamanya maka
perubahan memang diperlukan.Hukum dapat dipakai untuk melakukan perubahan masyarakat
dengan menghapus kebiasaan-kebiasaan usang yang dipandang tidak sesuai lagi,
mengarahkan masyarakat kepada tujuan yang dikehendaki, dalam mengatur kehidupan
masyarakat.Akan tetapi suatu hal yang menarik adalah hukum senantiasa tertinggi
di belakang objek yang diaturnya.Oleh karena itu, agar tujuan hukum dapat
tercapai perlu diadakan perubahan untuk mewujudkan tatanan yang lebih baik dan
lebih adil.Dalam konstelasi negara modern, hukum dapat difungsikan sebagai
sarana rekayasa sosial.
Menurut
Roscoe Pound (1978) pentingnya hukum sebagai sarana rekayasa sosial
ini,terutama melalui mekanisme penyelesaian kasus oleh badan-badan peradilan
yang akan menghasilkan yurisprudensi. Konteks sosial teori ini adalah
masyarakat dan badan peradilan Amerika Serikat dalam konteks ke Indonesia-an.
Menurut Mochtar Kusumatmadja (1978) fungsi hukum diartikan sebagai saranapendorong
perubahan masyarakat, sebagai sarana untuk mendorong pembaharuan masyarakat. Penekanannya
terletak pada pembentukan peraturan perundang-undangan oleh lembaga legislatif,
yang dimaksudkan untuk menggagas kontruksi masyarakat baru yang ingin
diwujudkan dimasa depan melalui pemberlakuan peratutaran perundang-undang itu.
hukum dalam konteks Negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi menjujung
nilai-nilai keadilan yang ada di dalamnya.secara prinsip yaitu beerkeadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai
hukum positif dalam suatu negara hukum.dalam penegakan hukum dituntut agar
dilakukan secara profesional,baik,adil,serta bijak. Dengan adanya dasar
tersebut berarti telah sesuai dengan
kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan, dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri. Negara
yang demokratis mengedepankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara
hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negara dengan
peraturan-peraturan yang teratur dalam penegakkannya.Sehingga menghasilkan
hukum yang baik dan berkualitas demi mencapai tujuan kedilan dan kesjahteraan
bagi rakyat Indonesia seutuhnya sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan
negara.
Penegakan hukum
yang berkeadilan sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal
berikut:
a. Tegaknya
Supremasi Hukum
Supremasi
hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan
manusia dalam berbagai macam kehidupan.Aturan hukum ditegakkan mulai dari kehidupan keluarga, sekolah,
kampus bahkan masyarakat. Dengan kata lain semua tindakan warga negara maupun
pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi
hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan
baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya
Keadilan
Tujuan
utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.Setiap warga
negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud
dari keadilan tersebut.Sebagaimana diketahui bahwa keadilan dan ketidakadilan
tidak dapat dipisahkan dari hidup dan kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan
sehari-hari sering dijumpai orang yang “main hakim sendiri”, sebenarnya
perbuatan itu sama halnya dengan perbuatan mencapai keadilan yang akibatnya
terjadi ketidakadilan, khususnya orang yang dihakimi itu.Dalam keadilan ini
lebih menitikberatkan pada keseimbangan antara hak-hak individu masyarakat
dengan kewajiban-kewajiban umum yang ada didalam kelompok masyarakat hukum.
c. Mewujudkan
Perdamaian dalam Kehidupan di Masyarakat
Kehidupan
yang diwarnai suasana damai merupakan harapan setiap orang.Perdamaian akan
terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal
itu akan terwujudkan apabila aturan-aturan yang beralaku dilaksanakan.Karena
sesungguhnya dalam kehidupannya, manusia selalu membutuhkan kebenaran,
keteraturan, dan keindahan/ kenikmatan serta kesamaian.
2.4
Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan
di Indonesia
a. Sumber Historis
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum
adat.Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis
pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa
lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan.Hukum agama, karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum Islam lebih
banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.Sistem Hukum
adat yang diserap dalam perundang-undangan sebagai yurisprudensi, yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
b. Sumber Sosiologis
Penegakan hukum
yang berkeadilan akan tercipta jika dasar kepribadian moral yang mantap telah
dimiliki oleh aparatur penegak hukum. Masyarakat juga harus memiliki
nilai-nilai luhur agar hasil dari penegakan hukum lebih optimal.Perubahan
kondisi sosial di masyarakat menjadikan penegakan hukum harus benar-benar
ditegakkan seadil-adilnya, melihat dari berbagai tindak pidana maupun perdata
yang terjadi di masyarakat semakin tak terkendali.Oleh karena itu, penegakan
hukum yang berkeadilan bersumber dari kondisi moral dan etika dari aparat
penegak hukum maupun masyarakat yang terikat di dalam hukum tersebut.
c. Sumber Politis
c. Sumber Politis
Pembentukan hukum
di Indonesia dinilai masih belum lepas dari intervensi politik.Hukum merupakan
produk keputusan politik, karena perangkat atau orang yang membuat hukum
berasal dari sistem politik. Hukum sarat akan kepentingan dan konfigurasi
politik.Namun hukum merupakan determinan politik, maka
semua kegiatan politik harus tunduk pada hukum.
2.5 Lembaga Penegakan Hukum
Dalam menegakkan
hukum yang berkeadilan dibutuhkan lembaga-lembaga Penegakan hukum, yaitu:
1) Lembaga
Penegak Hukum
a) Kepolisian
Kepolisian
negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara
keamanan dan ketertiban di dalam negeri.Dalam kaitannya dengan hukum.Fungsi
utama kepolisian ialah sebagai penyelidik dan penyidik.Penyelidik adalah setiap
pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang:
1) Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana;
2)
Mencari keterangan dan barang bukti;
3)
Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai
dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4)
Mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat
melakukan tindakan berupa:
1)
Penangkapan, larangan meninggalkan
tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2)
Pemeriksaan dan penyitaan surat;
3)
Mengambil sidik jari dan memotret
seseorang;
4)
Membawa dan menghadapkan seseorang pada
penyidik.
Setelah itu, penyelidik berwewenang membuat dan
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan tersebut di atas kepada
penyidik.Selain selaku penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik.
Menurut Pasal 6 UU No.8/1981 yang bertindak sebagai penyidik yaitu:
1)
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia;
2)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang.
undang-undang.
Penyidik, karena kewajibannya mempunyai wewenang
sebagai berikut: 1) Menerima laporan dan pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak
Pidana;
Pidana;
2) Melakukan tindakan pertama pada saat di
tempat kejadian;
3)
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
diri tersangka;
diri tersangka;
4) Melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan dan penyitaan;
5)
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan
surat;
6) Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
7)
Memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
saksi;
8)
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
pemeriksaan perkara;
9) Mengadakan penghentian penyidikan;
10)
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
b) Kejaksaan
Dalam
Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1
dinyatakan bahwa “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain
berdasarkan undang-undang.” Jadi, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Sedangkan yang dimaksud
penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke
Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di
sidang Pengadilan. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan atau penegakan hukum,
Kejaksaan berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan.
Berdasarkan
Pasal 4 UU No. 16 tahun 2004 tentang "Kejaksaan Republik Indonesia"
pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan tersebut diselenggarakan
oleh:
1) Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota
negara Republik Indonesia
dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik
Indonesia.
dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik
Indonesia.
2) Kejaksaan Tinggi,
berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah provinsi.
hukumnya meliputi wilayah provinsi.
3) Kejaksaan Negeri,
berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang
daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.
daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.
c) Kehakiman
Kehakiman merupakan suatu lembaga yang diberi
kekuasaan untuk mengadili.Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.Dalam upaya menegakkan hukum dan
keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan.Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh
kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapat
pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka cenderung keputusan
hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat dan wibawa
hukum dan hakim akan pudar.
2) Lembaga
Peradilan
a. Peradilan
Agama
Peradilan
Agama bertugas dan berwewenang memeriksa perkara-perkara di tingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a) perkawinan; b) kewarisan,
wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c) wakaf dan
shadaqah.
b. Peradilan
Militer
Wewenang
Peradilan Militer adalah memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadap
kejahatan atau pelanggaran yang diakukan oleh: 1) Seorang yang pada waktu itu
adalah anggota Angkatan Perang RI;
2) Seorang
yang pada waktu itu adalah orang yang oleh Presiden dengan Peraturan Pemerintah
ditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI;
3)
Seorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang
dipersamakan atau dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau
berdasarkan Undang-Undang;
dipersamakan atau dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau
berdasarkan Undang-Undang;
4)
Orang yang tidak termasuk golongan tersebut di atas (1,2,3) tetapi atas
keterangan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam
lingkungan peradilan Militer.
keterangan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam
lingkungan peradilan Militer.
c. Peradilan
Tata Usaha Negara
Dalam
pasal 1 ayat 1 UU No. 9 Tahun 2004 disebutkan bahwa Tata Usaha Negara adalah
administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Peradilan Tata Usaha Negara
bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh pegawai tata usaha negara.Dalam peradilan Tata Usaha Negara ini yang
menjadi tergugat bukan orang atau pribadi, tetapi badan atau pejabat Tata Usaha
Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau
dilimpahkan kepadanya.Sedangkan pihak penggugat dapat dilakukan oleh orang atau
badan hukum perdata.
d. Peradilan
Umum
Peradilan
umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan. Rakyat yang melakukan suatu pelanggaran menurut hukum akan diadili
dalam lingkungan Peradilan Umum. Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang
termasuk wewenang Peradilan Umum digunakan beberapa tingkatan pengadilan.
Berikut Tingkatan atau badan pengadilan, yaitu:
1)
Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat
Pertama)
Pengadilan
Negeri merupakan badan pengadilan yang pertama dalam menyelesaikan perkara
hukum sebelum menempuh pengadilan tingkat banding. Terdapat beberapa unsur yang
memperlancar proses pengadilan, yaitu Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
Sekretaris, dan juru sita. Fungsi Pengadilan Negeri adalah memeriksa dan
memutuskan serrta menyelesaikan perkara tingkat pertama dari segala perkara
perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk.Wewenang
Pengadilan Negeri meliputi satu daerah Tingkat II yaitu di ibukota
kabupaten/kota. Misalnya: Pengadilan Negeri Batanghari, Pengadilan Negeri Kota
Jambi, dan sebagainya.
2)
Pengadilan Tinggi
Pengadilan
Tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili lagi pada tinkat kedua
(banding) suatu perkara perdata atau pidana, yang telah diputuskan oleh
pengadilan negeri.Daerah hukum pengadilan tinggi meliputi satu daerah tingkat I
dan berkedudukan di setiap ibukota Provinsi. Tugas dan wewenang Pengadilan
Tinggi adalah: 1) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Pidana dan
Perdata di tingkat banding; 2) mengadili di tingkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
3)
Pengadilan Tingkat Kasasi (Mahkamah
Agung)
Mahkamah
Agung merupakan Badan Pengadilan yang tertingggi, dengan berkedudukan di
ibukota Negara RI.Oleh karena itu, daerah hukumnya meliputi seluruh
Indonesia.Pemeriksaan tingkat kasasi hanya dapat diajukan jika permohonan
terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding dan hanya dapat
diajukan satu kali.Kewajiban pengadilan Mahkamah Agung terutama adalah
melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya
di seluruh Indonesia, dan menjaga agar hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan
sepatutnya.
4)
Penasehat Hukum
Penasehat
hukum merupakan istilah yang ditujukan kepada pihak atau orang yang memberikan
bantuan hukum.Diperbolehkannya menggunakan penasehat hukum bagi
tertuduh/terdakwa merupakan realisasi dari salah satu asas yang berlaku dalam
Hakum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang tersangkut
perkara wajib diberi kesempatan untuk mendapatkan bantuan hukum yang
semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas
dirinya.Dalam melaksanakan bantuan hukum, ada beberapa prinsip yang harus
diperhatikan oleh semua pihak, yaitu: a) penegak hukum yang memeriksa
tersangka/terdakwa wajib memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperoleh bantuan
hukum; b) bantuan hukum tersebut merupakan usaha untuk membela diri; c)
tersangka/terdakwa berhak dan bebas untuk memilih sendiri penasehat hukumnya.
Penasehat hukum ada yang berdiri sendiri dan ada pula yang berhimpun dalam
organisasi seperti: Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ikatan Advokat Indonesia
(IKADIN), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), dan sebagainya.
Komentar
Posting Komentar