penegakan hukum


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya menegakkan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Keberhasilan ataupun kegagalan para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya telah dimulai sejak peraturan hukum itu dibuat.Dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, pengacara, dan badan-badan peradilan.
Menurut Satjipto Raharjdo (1983) penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan hukum yang dimaksud disini yaitu yang merupakan pikiran-pikiran badan pembentuk undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum tersebut.Dalam menegakkan hukum ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.Penegakan hukum pada dasarnya harus memperhatikan aspek-aspek yang mempengaruhi upaya penegakan hukum tersebut, yaitu meliputi: 1) Materi hukum (peraturan/perundang-undangan); 2) Aparatur penegak hukum; 3) Sarana dan prasarana hukum; 4) budaya hukum.
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan.Setiap orang menginginkan dapat ditetapkannya hukum terhadap peristiwa konkret yang terjadi.Bagaimana hukumnya, itulah yang harus diberlakukan pada setiap peristiwa yang tejadi.Jadi, pada dasarnya tidak ada penyimpangan, “meskipun besok hari akan kiamat, hukum harus tetap ditegakkan”.Inilah yang diinginkan kepastian hukum.Dengan adanya kepastian hukum, ketertiban dalam masyarakat tercapai.

2.2 Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Konsep penegakan hukum tidak bisa lepas dari rangkaian proses implementasi kaidah hukum atau peraturan sebagai hukum positif yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai nilai-nilai keberlakuan hukumnya. Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara.Dalam teori negara kesejahteraan oleh Kranenburg, Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit.Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat.
Dalam negara demokrasi termasuk negara Indonesia yang memiliki dasar ideologis Pancasila, idealnya format penegakan hukum mengedepankan keadilan dan kesejahteraan rakyat sebagai keharusan mewujudkan tujuan negara dan menjadi landasan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Tujuan Negara Republik Indonesia dapat kita temukan pada Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 yang berbunyi:
…untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…
Dari bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik Indonesia memiliki indikator yang sama dengan pernyataan Kranenburg, yaitu:
1)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)      Memajukan kesejahteraan umum
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam memenuhi tujuan tersebut, kehidupan masyarakat perlu diatur dengan hukum melalui undang-undang.Hal ini diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pada bab IX tentang kekuasaan kehakiman. Untuk mengatur lebih lanjut tentang kekuasaaan kehakiman, telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menggunakan hukum dan keadilan.”
Lembaga Negara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam bidang peradilan, Indonesia memiliki Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.Selain itu, ada juga peradilan yang sifatnya ad hoc (untuk satu tujuan tertentu), misalnya peradilan tindak pidana korupsi (Tipikor).Bagi Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan telah ada sejumlah peraturan perundangan yang mengatur tentang lembaga pengadilan dan badan peradilan.Peraturan perundangan dalam bidang hukum pidana, kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bangsa Indonesia pada saat ini sedang mengalami multi krisis yang salah satunya adalah krisis dalam penegakan hukum.Penegakan hukum semata-mata mengutamakan aspek kepastian hukum dengan mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.Selain itu, terjadi kecenderungan pengabaian terhadap hukum, ketidakhormatan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Sebagai contoh, sejumlah tanggapan ketidakpercayaan masyarakat pada hukum adalah (1) adanya perangkat hukum, baik produk legislatif maupun eksekutif yang dianggap belum mencerminkan keadilan sosial; (2) lembaga peradilan yang belum independen (bebas) dan imparsial (tidak memihak); (3) penegakan hukum yang masih tidak konsisten dan diskriminatif; (4) perlindungan hukum pada masyarakat yang belum mencapai titik kepuasan.

2.3 Pentingnya Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Hukum merupakan sarana masyarakat, manusia selalu mengadakan interaksi dengan sesamanya maka perubahan memang diperlukan.Hukum dapat dipakai untuk melakukan perubahan masyarakat dengan menghapus kebiasaan-kebiasaan usang yang dipandang tidak sesuai lagi, mengarahkan masyarakat kepada tujuan yang dikehendaki, dalam mengatur kehidupan masyarakat.Akan tetapi suatu hal yang menarik adalah hukum senantiasa tertinggi di belakang objek yang diaturnya.Oleh karena itu, agar tujuan hukum dapat tercapai perlu diadakan perubahan untuk mewujudkan tatanan yang lebih baik dan lebih adil.Dalam konstelasi negara modern, hukum dapat difungsikan sebagai sarana rekayasa sosial.
            Menurut Roscoe Pound (1978) pentingnya hukum sebagai sarana rekayasa sosial ini,terutama melalui mekanisme penyelesaian kasus oleh badan-badan peradilan yang akan menghasilkan yurisprudensi. Konteks sosial teori ini adalah masyarakat dan badan peradilan Amerika Serikat dalam konteks ke Indonesia-an. Menurut Mochtar Kusumatmadja (1978) fungsi hukum diartikan sebagai saranapendorong perubahan masyarakat, sebagai sarana untuk mendorong pembaharuan masyarakat. Penekanannya terletak pada pembentukan peraturan perundang-undangan oleh lembaga legislatif, yang dimaksudkan untuk menggagas kontruksi masyarakat baru yang ingin diwujudkan dimasa depan melalui pemberlakuan peratutaran perundang-undang itu. hukum dalam konteks Negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi menjujung nilai-nilai keadilan yang ada di dalamnya.secara prinsip yaitu beerkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Sebagai hukum positif dalam suatu negara hukum.dalam penegakan hukum dituntut agar dilakukan secara profesional,baik,adil,serta bijak. Dengan adanya dasar tersebut berarti telah  sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan, dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri. Negara yang demokratis mengedepankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negara dengan peraturan-peraturan yang teratur dalam penegakkannya.Sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi mencapai tujuan kedilan dan kesjahteraan bagi rakyat Indonesia seutuhnya sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan negara.
Penegakan hukum yang berkeadilan sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut:
a.       Tegaknya Supremasi Hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.Aturan hukum ditegakkan  mulai dari kehidupan keluarga, sekolah, kampus bahkan masyarakat. Dengan kata lain semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum. 
b.      Tegaknya Keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut.Sebagaimana diketahui bahwa keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dari hidup dan kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai orang yang “main hakim sendiri”, sebenarnya perbuatan itu sama halnya dengan perbuatan mencapai keadilan yang akibatnya terjadi ketidakadilan, khususnya orang yang dihakimi itu.Dalam keadilan ini lebih menitikberatkan pada keseimbangan antara hak-hak individu masyarakat dengan kewajiban-kewajiban umum yang ada didalam kelompok masyarakat hukum.
c.       Mewujudkan Perdamaian dalam Kehidupan di Masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana damai merupakan harapan setiap orang.Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujudkan apabila aturan-aturan yang beralaku dilaksanakan.Karena sesungguhnya dalam kehidupannya, manusia selalu membutuhkan kebenaran, keteraturan, dan keindahan/ kenikmatan serta kesamaian.

2.4 Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia
a. Sumber Historis
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan.Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.Sistem Hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan sebagai yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
b. Sumber Sosiologis
Penegakan hukum yang berkeadilan akan tercipta jika dasar kepribadian moral yang mantap telah dimiliki oleh aparatur penegak hukum. Masyarakat juga harus memiliki nilai-nilai luhur agar hasil dari penegakan hukum lebih optimal.Perubahan kondisi sosial di masyarakat menjadikan penegakan hukum harus benar-benar ditegakkan seadil-adilnya, melihat dari berbagai tindak pidana maupun perdata yang terjadi di masyarakat semakin tak terkendali.Oleh karena itu, penegakan hukum yang berkeadilan bersumber dari kondisi moral dan etika dari aparat penegak hukum maupun masyarakat yang terikat di dalam hukum tersebut.
c. Sumber Politis
Pembentukan hukum di Indonesia dinilai masih belum lepas dari intervensi politik.Hukum merupakan produk keputusan politik, karena perangkat atau orang yang membuat hukum berasal dari sistem politik. Hukum sarat akan kepentingan dan konfigurasi politik.Namun hukum merupakan determinan politik, maka semua kegiatan politik harus tunduk pada hukum.
2.5 Lembaga Penegakan Hukum
Dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dibutuhkan lembaga-lembaga Penegakan hukum, yaitu:
1)      Lembaga Penegak Hukum
a)      Kepolisian
     Kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dan ketertiban di dalam negeri.Dalam kaitannya dengan hukum.Fungsi utama kepolisian ialah sebagai penyelidik dan penyidik.Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang:
1)   Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana;
2)   Mencari keterangan dan barang bukti;
3)   Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4)   Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
1)   Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2)   Pemeriksaan dan penyitaan surat;
3)   Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
4)   Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.
Setelah itu, penyelidik berwewenang membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan tersebut di atas kepada penyidik.Selain selaku penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut Pasal 6 UU No.8/1981 yang bertindak sebagai penyidik yaitu:
1) Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia;
2) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
     undang-undang.
Penyidik, karena kewajibannya mempunyai wewenang sebagai berikut: 1) Menerima laporan dan pengaduan dari seorang tentang adanya tindak 
     Pidana;
2)  Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
3) Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
     diri tersangka;
4)  Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
5)  Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6)  Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
7)  Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
8) Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
9)  Mengadakan penghentian penyidikan;
10) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
b)      Kejaksaan
Dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1 dinyatakan bahwa “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.” Jadi, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Sedangkan yang dimaksud penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan atau penegakan hukum, Kejaksaan berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 16 tahun 2004 tentang "Kejaksaan Republik Indonesia" pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan tersebut diselenggarakan oleh:
1)  Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia
dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik
Indonesia.
2) Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
     hukumnya meliputi wilayah provinsi.
3) Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang
daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.
c)      Kehakiman
Kehakiman merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili.Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapat pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat dan wibawa hukum dan hakim akan pudar.
2)      Lembaga Peradilan
a.    Peradilan Agama
Peradilan Agama bertugas dan berwewenang memeriksa perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a) perkawinan; b) kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c) wakaf dan shadaqah.
b.    Peradilan Militer
Wewenang Peradilan Militer adalah memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang diakukan oleh: 1) Seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI;
2)   Seorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh Presiden dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI;
3) Seorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang
     dipersamakan atau dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau
     berdasarkan Undang-Undang;
4) Orang yang tidak termasuk golongan tersebut di atas (1,2,3) tetapi atas
    keterangan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam 
lingkungan peradilan Militer.
c.    Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 9 Tahun 2004 disebutkan bahwa Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Peradilan Tata Usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara.Dalam peradilan Tata Usaha Negara ini yang menjadi tergugat bukan orang atau pribadi, tetapi badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya.Sedangkan pihak penggugat dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum perdata.
d.   Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan. Rakyat yang melakukan suatu pelanggaran menurut hukum akan diadili dalam lingkungan Peradilan Umum. Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang termasuk wewenang Peradilan Umum digunakan beberapa tingkatan pengadilan. Berikut Tingkatan atau badan pengadilan, yaitu:
1)      Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
Pengadilan Negeri merupakan badan pengadilan yang pertama dalam menyelesaikan perkara hukum sebelum menempuh pengadilan tingkat banding. Terdapat beberapa unsur yang memperlancar proses pengadilan, yaitu Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan juru sita. Fungsi Pengadilan Negeri adalah memeriksa dan memutuskan serrta menyelesaikan perkara tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk.Wewenang Pengadilan Negeri meliputi satu daerah Tingkat II yaitu di ibukota kabupaten/kota. Misalnya: Pengadilan Negeri Batanghari, Pengadilan Negeri Kota Jambi, dan sebagainya. 
2)      Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili lagi pada tinkat kedua (banding) suatu perkara perdata atau pidana, yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri.Daerah hukum pengadilan tinggi meliputi satu daerah tingkat I dan berkedudukan di setiap ibukota Provinsi. Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi adalah: 1) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Pidana dan Perdata di tingkat banding; 2) mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
3)      Pengadilan Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung)
Mahkamah Agung merupakan Badan Pengadilan yang tertingggi, dengan berkedudukan di ibukota Negara RI.Oleh karena itu, daerah hukumnya meliputi seluruh Indonesia.Pemeriksaan tingkat kasasi hanya dapat diajukan jika permohonan terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding dan hanya dapat diajukan satu kali.Kewajiban pengadilan Mahkamah Agung terutama adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia, dan menjaga agar hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan sepatutnya.
4)      Penasehat Hukum
Penasehat hukum merupakan istilah yang ditujukan kepada pihak atau orang yang memberikan bantuan hukum.Diperbolehkannya menggunakan penasehat hukum bagi tertuduh/terdakwa merupakan realisasi dari salah satu asas yang berlaku dalam Hakum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan untuk mendapatkan bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.Dalam melaksanakan bantuan hukum, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh semua pihak, yaitu: a) penegak hukum yang memeriksa tersangka/terdakwa wajib memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum; b) bantuan hukum tersebut merupakan usaha untuk membela diri; c) tersangka/terdakwa berhak dan bebas untuk memilih sendiri penasehat hukumnya. Penasehat hukum ada yang berdiri sendiri dan ada pula yang berhimpun dalam organisasi seperti: Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), dan sebagainya.
­

Komentar

Postingan populer dari blog ini

laporan jembatan wheatstone